MI Salafiyah Wareng Menggelar Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak

SalafiyahWareng.com – Sebagai upaya pencegahan kekerasan pada anak dan pemenuhan hak anak melalui perwujudan lingkungan yang layak anak, sebagaimana Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Tahun 2022 tentang Penerapan Satuan Pendidikan Ramah Anak pada Madrasah, maka hari ini Kamis 30 Mei 2024 MI Salafiyah Wareng mengadakan acara Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA).

Acara ini digelar di Aula 1 MI Salafiyah Wareng dan diikuti oleh 48 siswa-siswi dan orang tua / wali siswa Kelas 6 MI Salafiyah Wareng. Turut hadir sebagai tamu undangan yakni Ketua Komite Madrasah – Agus Triyanto, Kepala Desa Wareng – Nur Rahman, Kapolsek Butuh – AKP. Sakino, SE beserta jajarannya.

Acara dibuka dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sambutan oleh Ketua Komite Madrasah, Kepala Desa Wareng, Kapolsek Butuh, dan dilanjutkan dengan acara pembekalan oleh Kamtibmas Polsek Butuh – Supriyanto. Acara ini dipandu oleh Jundatur Rohmah, S.Ag sebagai Pembawa Acara.

Pembentukan dan penetapan Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) atau Sekolah Ramah Anak (SRA) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Purworejo khususnya MI Salafiyah Wareng dimaksudkan untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan menyenangkan bagi anak sekolah, dan juga sebagai bentuk dukungan program gerakan Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Purworejo.

Menurut Kepala Desa Wareng Nur Rahman dalam sambutannya mengatakan, Satuan Pendidikan Ramah Anak (SRA) yang diterapkan MI Salafiyah Wareng tidak hanya menjadi tanggung jawab bagi satuan pendidikan, melainkan orang tua / wali siswa juga turut berperan di dalamnya.

Di kesempatan yang sama, Kapolsek Butuh AKP. Sakino, SE dalam sambutannya mengungkapkan perlunya mewaspadai anak-anak karena pola pikirnya.

“Anak-anak sekarang manja yang diminta hp, sepeda motor, dan fasilitas lainnya, maka dari itu sebagai orang tua harus bisa mengontrol fasilitas yang diberikan kepada anak. Himbauan untuk anak-anak yang akan masuk SMP untuk menjaga pergaulan (tidak minum-minuman keras seperti alkohol),” pesan Kapolsek Butuh AKP. Sakino, SE.

Lebih lanjut Kapolsek Butuh AKP. Sakino, SE menyebut, apabila ada permasalahan di sekolah diselesaiakan di sekolah jangan sampai keluar dari lingkup sekolah apapun bentuk permasalahannya. Dan Kurikulum Merdeka yang saat ini sedang digalakkan salahdiartikan oleh peserta didik yang membuat mereka semakin malas belajar, seperti tidur di dalam kelas dan anak-anak ketika ditegur biasanya marah.

Sebagai penutup acara, diisi motivasi oleh Kamtibmas Polsek Butuh – Supriyanto yang menyampaikan beberapa materi diantaranya : Bentuk-bentuk perundungan yaitu verbal bullying, bullying fisik, cyber bullying, social bullying,

“Dampak Bullying bagi korban (memicu depresi, stress, menurunkan tingkat kecerdasan, takut berangkat sekolah. Dampak untuk pelaku dilihat dari perubahan perilaku agresif, mudah marah, kurang berempati, mendominasi, merendahkan orang lain. Kalau tidak dicegah maka pelaku akan terus melakukannya,” tegasnya.

“Untuk orang tua apabila ada permasalahan rumah tangga dimohon untuk tidak diperlihatkan di depan anak. Diusahakan sebisa mungkin untuk mengontrol. Jangan terlalu keras dalam mendidik anak karena akan menyebabkan beban mental bagi anak. Orang tua sebisa mungkin menjalin kedekatan dengan anak. Beri perhatian dan literasi kepada anak-anak, mengembangkan kemampuan sosial, mengajarkan rasa peduli dan etika kepada teman-teman, mendampingi anak untuk melihat media di televisi ataupun media sosial lainnya,” jelas Kamtibmas Polsek Butuh – Supriyanto ketika memberikan pembekalan kepada peserta yang hadir.

Berdasarkan Panduan Sekolah Ramah Anak (2015) yang dibuat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, definisi konsep sekolah ramah anak adalah bentuk pendidikan formal, non formal, serta informal. Di mana sekolah memiliki sifat aman, bersih, peduli, dan berbudaya lingkungan hidup, demi menjamin, memenuhi, serta melindungi hak anak serta perlindungan anak sekolah dari segala bentuk diskriminasi dan kekerasan di bidang pendidikan.

Selain melindungi, menjamin, serta memenuhi hak anak, sekolah ramah anak juga turut mendukung partisipasi anak, khususnya dalam hal perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawasan, serta mekanisme pengaduan yang berkaitan dengan pemenuhan hak dan perlindungannya di sekolah dan dunia pendidikan.

Acara Deklarasi Satuan Pendidikan Ramah Anak MI Salafiyah Wareng ditutup dengan pembacaan doa oleh M. Alim Arifin, S.Sos.I dan diakhiri dengan penandatanganan deklarasi. [©ZA]

Src : Kemenag RI, Surat Edaran Kankemenag Kab. Purworejo, Kompas.com 

[] Foto Terkait 

[] Video Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *