Mengapa Siswa Tidak Lagi Dapat PIP? Ini Jawabannya!

SalafiyahWareng.com  – Penerima bantuan PIP Kemdikbud wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Apabila siswa tidak lagi dapat PIP, alasannya berkaitan dengan DTKS.

DTKS merupakan sumber prioritas dalam penetapan penerima manfaat bantuan sosial, seperti Program Indonesia Pintar (PIP) dan KIP Kuliah yang dikelola Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek.

Namun perlu dipahami jika data yang tercantum dalam DTKS bersifat dinamis atau berubah-ubah setiap bulannya. Data DTKS berubah sesuai usulan dari pemerintah daerah atau dari individu masyarakat.

Pemerintah, mulai tingkat kelurahan sampai provinsi, akan melakukan updating dan verifikasi berkala penerima bantuan setiap bulannya. Anggota masyarakat yang terverifikasi sudah mampu, sudah memperoleh pekerjaan dengan gaji di atas Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), pegawai negeri atau TNI/Polri, memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar di Administrasi Hukum Umum Kemenkum HAM, pendamping sosial atau teridentifikasi sudah meninggal, secara otomatis dikeluarkan dari DTKS.

“Bila sudah teridentifikasi hal-hal itu, otomatis dikeluarkan dari DTKS, “jelas Kepala Bagian Tata Usaha Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos, Mardi Brilian Saleh, dalam laman Pusat Layanan Pendidikan dikutip Sabtu (06/04/2024).

Dalam melakukan verifikasi kelayakan penerima bantuan, DTKS bersinergi dengan Pusdatin di Kemendikbud untuk mengidentifikasi guru penerima tunjangan sertifikasi, juga bersinergi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk mengidentifikasi status Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan Samsat terkait kepemilikan kendaraan, dinas permukiman terkait kepemilikan hunian, dan lembaga-lembaga lainnya.

Bagi masyarakat yang merasa layak memperoleh bantuan seperti PIP atau KIP Kuliah, namun belum terdata di DTKS, bisa mengajukan permohonan melalui kelurahan atau secara mandiri melalui laman atau aplikasi cekbansos.kemensos.go.id

“Selain mengusulkan, melalui aplikasi tersebut, masyarakat juga bisa mengajukan sanggahan, misalnya ada anggota masyarakat yang terdata di DTKS padahal memiliki mobil, maka anggota masyarakat lain bisa mengajukan sanggahan,” jelasnya. [ZA]

Src : Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *